KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga legislator PKS Abdul Fikri Faqih mendesak Pemerintah segera memenuhi hak para suporter yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurutnya hak para korban tersebut telah diatur dalam undang-undang keolahragaan.
“Hak penonton, suporter itu semuanya diatur, karena mereka sudah membayar tiket,” kata Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 11 Oktober 2022.
Undang-undang telah mengatur besaran santunan bagi korban meninggal, dan biaya pengobatan bagi korban yang luka luka.
“Maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal,” paparnya.
Legislator PKS ini menjelaskan, tragedi Kanjuruhan perlu diusut secara tuntas untuk mengetahui penyebab-penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
“Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin,” tegasnya.
Atas tragedi tersebut Komisi X akan mengundang PT Liga Indonesia Baru, PSSI, dan Kemenpora untuk membahas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober lalu.
“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan, Komisi X bisa menghadirkan semua pemangku kepentingan terkait untuk membantu menyelesaikan masalah. Kemudian, memutuskan bagaimana proses pemulihan, serta bagaimana kemudian rencana perbaikan kedepannya,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"