KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan kembali periksa mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya, Polda Metro Jaya akan periksa Firli Bahuri itu sebagai tersangka hari ini, pukul 09.00 WIB.
“Betul, masih on schedule,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntuk kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan karena sebelumnya Jaksa meminta keapda Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan kali tidak ada pemanggilan terhadap saksi.
“Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan bahwa kliennya akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Nanti lihat saja di sana ya, perkembangannya lihat saja di sana,” tandasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"