KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4,52 triliun selama tahun 2023.
Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, disampaikan bahwa nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp4,08 triliun.
“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar, naik 10,8 persen,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Selain itu, Polri juga menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara selama 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, terkait dengan pemberantasan TPPU, ini merupakan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara.
Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang 2023.
“Terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Sebanyak 14,57 trilun antaranya dilakukan pada tahun 2023,” ujar Jenderal Listyo Sigit.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"