KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hal tersebut disampaikan Direktut Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di Gedung Kejagung RI, Kamis, 4 April 2024.
“Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya,” katanya.
Kajagung RI menduga Harvey Moeis melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tata niaga timah. Namun, begitu Kejagung saat ini terus melakukan pendalaman.
Kendati begitu, Kejagung belum dapat menjelaskan secara gamblang terkait TPPU yang dilakukan suami Sandra Dewi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka di antaranya Toni Tmsil alias Akhi (TT). Dia menjadi tersangka atas perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tersangka lainnya yakni, Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG).
Beneficial Owner atau pemilik keuntangan dari CV CIP, Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie.
Selanjutnya, mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani (AA).
Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI), General Manager PT TIN, Rosalina (RL); Direktur Utama RBT, Suparta (SP).
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Direktur Utama PT Timah Tbk 2011-2016, Mochtar Riza Pahlevi; Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018, Emil Ermindra (EE);
Mantan Direktur Operasionan dan mantan Direktur Pengembangan Usaaha PT Timah Tbk, Alwin Akbar (ALW).
Selanjutnya, perpanjangan tangan dari PT RBT, Harvey Moeis. Managet PT QSE, Helena Lim (HLN). Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"