KONTEKS.CO.ID – Hakim vonis bebas terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hakim agung Gazalba Saleh.
Vonis bebas itu diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"