KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka korupsi dengan dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu, 20 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani terjerat OTT oleh tim KPK di hotel di kawasan Jakarta Selatan. Tim melakukan penangkapan terhadap para tersangka di dua wilayah berbeda yakni Maluku Utara dan Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Dengan peningkatan status menjadi tersangka lantas Abdul Gani resmi ditahan oleh KPK. “Menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang senilai Rp725 juta dari Abdul Gani. Hal itu merupakan bagian dari Rp2,2 miliar hasil OTT.
Adapun pecahan uang Rp100 ribu diduga sebagai suap terhadap Abdul Gani. Suap ini untuk memuluskan kontraktor dalam lelang proyek di Maluku Utara.
“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” kata Alexander.
KPK menetapkan status tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Maluku Utara Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.
Dengan begitu, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Termasuk seorang ajudan Gubernur Maluku Utara atas nama Ramadhan Ibrahim dan pihak swasta yaitu Steven Thomas serta Kristian Wuisan.
Para tersangka dalam kasus ini akan ditahan selama 20 hari sejak 19 Desember hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Para tersangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"