KONTEKS.CO.ID – Indonesian Audit Watch (IAW) berharap majelis hakim punya pertimbangan yang baik terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang hari ini akan mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 9 November 2023.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan telah bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Karena itu, patut dicermati majelis hakim yang menyidang kasus korupsi BTS tersebut. Karena, fakta persidangan menunjukkan bahwa pengakuan-pengakuan Irwan sangat berkontribusi.
Dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung, kemudian bisa bertambah sepuluh orang tersangka. Padahal, Itu saja belum menyentuh secara menyeluruh terhadap kasus pokoknya yakni korupsi proyek BTS 4H yang dilakukan oleh pihak korporasi yang mengerjakannya.
“Kami yakin Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut sudah memahami dengan baik potensi Irwan Hermawan menjadi justice collaborator (JC),” kata Iskandar Sitorus pada Kamis, 8 November 2023.
Selain itu, potensi Irwan akan sangat membantu aparat hukum guna menangkap pelaku lain yang berada di koorporasi. Juga dugaan pencucian uang dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
Majelis sudah mencermati bahwa tanpa pengakuan Irwan maka negara sulit menjerat pelaku lain. Agak sulit bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjerat para pelaku yang dikuliti di pengadilan.
“Majelis Hakim tentu ada penilaian tersendiri sehingga wajar jika Irwan diapresiasi oleh peradilan,” kata Iskandar Sitorus.
Kewenangan majelis ditambah fakta persidangan serta keyakinannya selama sidang berlangsung maupun berpedomam pada surat edaran Menurut SEMA 4/2011, maka posisi Irwan sebagai justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. SEMA itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.
“Jika merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung RI maka kami yakin Majelis Hakim akan mengapresiasi Irwan dengan ganjaran yang menarik agar dia tetap semangat untuk membongkar kasus korupsi BTS 4G sampai ke akar-akarnya,” kata Iskandar Sitorus.
“Belum tentu juga akan ada pelaku lain yang mau seperti Irwan bukan? Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sudah kerap teruji memberi ganjaran yang bijaksana kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"