KONTEKS.CO.ID – Daftar tersangka korupsi BTS Kominfo terus bertambah. Edward Hutahaean menambah daftar panjang tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kini, total ada 13 tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.Pada Jumat, 13 Oktober 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus BTS Kominfo. Jaksa langsung menahan EH.
“Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter ternyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya.
Edward terduga telah menerima uang sejumlah Rp15 miliar yang dua terdakwa korupsi BTS berikan. Dua terdakwa itu adalah Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
“Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC,” ungkap Kuntadi.
Edward langsung masuk tahanan selama 20 hari. Edward menghuni Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward tersangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
EH Diduga Minta Uang
Nama Edward sebelumnya tersebut di sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang mengaku terminta uang USD2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS4G pada Bakti Kominfo. Hal itu Galumbang sampaikan saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Jaksa bertanya kepada Galumbang soal hal yang tersepakati saat bertemu Edward. Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.
“Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.
Sebagaimana publik ketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah menjalani sidang.
Dengan bertambahnya nama Edward Hutahean, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 orang.
Daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo
- Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
- M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
- Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
- Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
- Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
- Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
- Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"