KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 8 November 2023.
Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Johnny juga terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam vonis ini, mjelis hakim ikut menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Jhonny Plate juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.
Bila tidak dapat mengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan melelang harta benda miliknya.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata majelis hakim.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"