KONTEKS.CO.ID – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Sejumlah aturan baru tertuang dalam UU ASN tersebut yang telah sah, pada Selasa 3 Oktober 2023. Salah satunya melarang ASN menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol).
ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat sanksi tegas jika PNS dan PPPK melanggar. Menurut Pasal 52 UU, PNS dan PPPK akan dapat sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Dalam UU tersebut, pemberhentian ASN terbagi dua, yakni berhenti atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri yakni pegawai ASN yang mengundurkan diri.
Kemudian, terdapat empat hal yang menyebabkan PNS atau PPPK dapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Selain aktif di parpol, PNS dan PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan dipidana karena tindak kejahatan.
Total ada 9 faktor yang terkait pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, yakni:
– melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
– meninggal dunia;
– mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
– terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
– tidak berkinerja;
– melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
– dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
– dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
– dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"