KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa, Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022. Keputusan mengenai lanjutaan jadwal sidang dikeluarkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, setelah JPU meminta waktu mempelajari eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo. JPU awalnya mengajukan waktu tujuh hari namun ditolak oleh hakim.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis (20 Oktober 2022) untuk pembacaan tanggapan,” kata Wahyu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Hakim minta JPU untuk segera menyelesaikan berkas jawaban dan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo. Jika tidak, hakim menegaskan sidang akan langsung dilanjutkan dengan putusan sela.
“Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela,” katanya.
Hal yang sama dinyatakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, saat JPU yang mendakwa Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana Brigadir J, meminta waktu untuk mempelajari eksepsi dari kuasa hukum Putri.
“Kami minta waktu tiga hari, untuk mempelajari eksepsi. Hari Kamis tanggal 20 Oktober,” kata JPU.
“Siang akan dilanjutkan, Kami 20 Oktober,” kata hakim sambil mengetuk palu.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"