KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bagaimana detik-detik Ferdy Sambo menembak mati Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Awalnya, kata jaksa, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.
Namun Ferdy Sambo kemudian mengenakan sarung tangan mengambil pistol dan menembak Brigadir J untuk memastikan mati..
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut, kata JPU, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"