KONTEKS.CO.ID – Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, yang memimpin sidang Putri Candrawathi, menolak permohonan pemindahan penahanan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permohonan tersebut disampaikan dalam dua surat ke majlis hakim.
“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako Brimob,” kata hakim Wahyu di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Namun hakim mengizinkan surat kedua terkait permohonan bagi keluarga untuk menjenguk Puteri di tahanan Kejaksaan Agung.
“Permohonan untuk kunjungan keluarga kami berikan dua 2 minggu sekali,” ujarnya.
Kunjungan tersebut dengan catatan keluarga Putri yang menjenguk harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"