KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden Mahfud MD berjanji untuk memberikan perbaikan yang substantif bila dirinya bersama Ganjar Pranowo diberi mandat kepada rakyat untuk memimpin Indonesia melalui Pilpres 2024.
Dalam kegiatan di Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023, Mahfud MD menyampaikan bahwa seluruh perbaikan yang telah ada akan terus dilanjutkan. Meski melanjutkan yang lalu juga tidak mungkin karena pasti harus ada perubahan setiap kelanjutan itu.
Keberlanjutan yang dimaksut Mahfud adalah perubahan secara substansi. Hal ini juga yang dibutuhkan dalam ketatanegaraan saat ini.
“Kami mempertahankan dan melanjutkan yang lama, tetapi yang baik. Namun, harus membuang jika ada sesuatu yang lebih baik lagi,” ujar Mahfud.
Sementara mencapai perubahan yang substantif, kemenangan harus dicapai secara bermartabat agar tidak tersandera saat mencapai kemenangan. Ditegaskan Mahfud, bahwa kemenangan dengan teror, tekanan, dan kecurangan, tidak akan pernah terjadi perubahan substantif.
“Karena siapa pun yang menang itu akan disandera. Enggak bisa berbuat apa-apa, wong kamu dulu menang begitu kok caranya,” kata Mahfud.
Diketahui bahwa pasangan Ganjar-Mahfud diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan bahwa ketiga pasangan telah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, setelah proses verifikasi berkas administrasi dan tes kesehatan.
KPU kemudian akan menggelar pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres. Kemudian menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian menjadwalkan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"