KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ricky Rizal, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni vonis 13 tahun penjara.
“Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi kasasi atas putusan banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Pada hari ini, Jumat, 28 April 2023, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto.
Sementara itu, kata Djuyamto, pihak Ferdy Sambo sampai saat ini belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding tersebut.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hanya satu terpidana, yakni Bharada Richard Eliezer, yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"