KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferdy Sambo mengaku sudah melapor ke Kapolri soal peristiwa Duren Tiga.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria.
“Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo(Ferdy Sambo)?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo tidak mengakui menembak Brigadir J. Alibi dia menyebutkan, jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.
Diketahui, hari ini sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini akan menyidang seluruh tersangka perkara pembunuhan, kecuali Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang akan disidang keesokan harinya.
Tersangka yang hadir hari ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"