KONTEKS.CO.ID – Pinisepuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) prihatin atas kasus besar yang melanda organisasi profesi tertua dan terbesar itu.
Sebagai wartawan senior yang sudah menghuni PWI selama puluhan tahun, para pinisepuh kecewa nama baik organisasinya tercemar imbas ulah sejumlah oknum pengurus.
“Jika benar, tindakan seperti itu tidak hanya merugikan citra dan martabat organisasi, tetapi juga merugikan kepentingan anggotanya dan integritas profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar tokoh pers, Tribuana Said usai pertemuan dengan ketua dan anggota Dewan Penasehat (DP) PWI periode 2018-2023, di Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah penasehat, di antaranya, Fahri Muhammad (Ketua), M. Nigara, Eduard Depari, Sahdanur AM, Izhari dan Djoko Saksono serta Ketua Umum 2018-2023 Atal S. Depari.
Pertemuan halalbihalal tersebut mengupas kasus ’BUMN Gate’, yang telah mencoreng citra profesi.
Menurut Tribuana, peristiwa ini tidak hanya menimbulkan dampak pada kode etik dan Kode Perilaku Wartawan. Lantaran itu, dia berharap adanya sanksi sangat tegas.
Kemudian, jika menemukan adanya unsur pidananya, maka proses ke ranah hukum.
Tribuana juga mengajak para Ketua PWI di daerah untuk melihat masalah secara jernih. Sebab, hal ini dapat berdampak buruk ke daerah.
”Itu antara lain, kesimpulan bincang-bincang tadi,” ucapnya.
Sementara, Fahri Muhammad mengatakan semua sepakat kasus ini memalukan organisasi dan harus segera tuntas.
Menurut Fahri, para senior sepakat untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah-langkah Dewan Kehormatan (DK) PWI dalam upaya membersihkan nama baik organisasi.
Mereka, kata dia, menyadari pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam praktik jurnalistik.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap PWI dan profesi hancur,” tegas Fahri.
Para senior dan tokoh pers juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah peduli terhadap masalah yang tengah melanda PWI.
Mereka berharap, aparat penegak hukum mampu menangani kasus ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Semua sama kedudukannya di mata hukum,” tandasnya.
Sementara, Edward Depari mengingatkan, selain penyelesaian secara hukum kasus tersebut harus tuntas secara internal organisasi.
Karena ada pelanggaran secara etik dan moral.
“Etika atau moralitas adalah segala-galanya dalam organisasi profesi seperti PWI. Untuk itu sanksi etik harus dijalankan,” tegas Edward Depari.
BUMN Gate
Sekadar informasi, kasus BUMN Gate ini bermula dari adanya bantuan dari BUMN senilai Rp6 miliar untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Namun dalam pelaksanaannya, bantuan BUMN tersebut jadi bancakan sejumlah oknum pengurus PWI Pusat.
Menurut kabar, nilai bancakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Saat ini, dana tersebut sudah dikembalikan ke Kas PWI sebesar Rp1.08 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"