KONTEKS.CO.ID – Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Berikut ini adalah profil Karen Agustiawan.
Profil Karen Agustiawan
Wanita bernama lengkap Galaila Karen Kardinah ini merupakan lulusan Teknik Fisika ITB angkatan 1978.
Setelah lulus, ia melanjutkan karirnya di beberapa perusahaan minyak dan gas sebagai programmer, analis dan, processor seismik.
Selain itu, ia juga pernah berkarir di perusahaan Mobil Oil Indonesia dan Halliburton Indonesia. Ia memimpin proyek departemen komputasi eksplorasi serta commercial manager.
Lalu pada tahun 2006, Karen bergabung menjadi staf ahli direktur utama Pertamina. Karirnya semakin menanjak hingga pada tahun 2008, ia menggantikan Sukusen Soemarinda menjadi Direktur Pertamina Hulu.
Prestasi Karen Agustiawan
Belum genap setahun menjabat, Karen Agustiawan ditunjuk kembali menjadi Direktur Utama Pertamina.
Selama menjabat, ia menerapkan beberapa kebijakan salah satunya adalah peningkatan lifting minyak mentah.
Karen berkontribusi meningkatkan pendapatan Pertamina sebesar 71,1 miliar dolar AS, dan membeli aset milik Conoco Phillips di Aljazair pada Desember 2012.
Sementara laba bersih pada 2013 meningkat 11 persen menjadi 3,07 miliar dolar AS dari tahun sebelumnya, yaitu 2,77 miliar dolar AS.
Bahkan, Forbes menempatkannya Karen dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen. Karen juga berambisi menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi kelas dunia.
Kasus Hukum
Namun, pada tahun 2018, Karen terlibat dalam kasus hukum ketika Kejaksaan Agung menunjuknya sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009, yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Pengadilan akhirnya menjatuhi Karen hukuman 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp 1 miliar
Namun, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun, Karen akhirnya bebas. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi mencabut semua tuntutan hukum Karen.
Lepas dari kasus Blok Basker Manta Gummy, kini Karen terlibat kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembelian LNG.
KPK mencurigai bahwa tindakan Karen telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Terhitung sejak tanggal 19 September 2023 KPK telah menahan Karen.
Kini, KPK menjerat Karen Agustiawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"