KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK periksa dua saksi menelisik transaksi keuangan tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih dari pihak swasta diduga mengetahui transaksi keuangan Gubernur Papua tersebut. Mereka adalah Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamato.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.
“Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Papua. Salah satunya kediaman Lukas Enembe. Diamankan sejumlah dokumen elektronik terkait perkara. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"