KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dengan catatan.
KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanyalah perguruan tinggi.
Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
“Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi,” kata Hasyim usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Hasyim menuturkan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.
“Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17 (tahun), sebagian sudah 17 ke atas,” kata dia.
Namun, Hasyim menyebut revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih dalam penyusunan. Nantinya, PKPU ini juga akan dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR.
“Masih kita draf di internal KPU. Ya akan kita bahas, kan dibahas dulu dengan berbagai pihak,” ujar Hasyim.
Adapun keputusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Keputusan anyar ini mengubah ketentuan kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa terkecuali. Sementara kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan. Syaratnya, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.
“Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi putusan amar Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"