KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno penetapan pasan calon presiden dan wakil presiden di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 24 April 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” katanya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/052024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasyim menyebutkan dalam Pemilu 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara banyak 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah.
“Dengan perolehan suaara 96.214.691 (sembilan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh satu) suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” katanya.
Hasyim menjelaskan, Berita Acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih juga telah ditandatangani seluruh pimpinan KPU RI.
“Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing2 rangkap ditantandangi oleh Ketua dan Anggota KPU,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"