KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Erman Umar tidak terima dengan vonis hasil sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) itu terhadap Ricky Rizal.
“Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena manurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru,” kata Erman kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.
Erman akan berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pengajuan PK. Menurutnya, Ricky dalam perkara ini sudah menolak perintah Sambo.
Tidak Terbukti
Erman menilai, meski putusan kasasi telah menurunkan hukuman Ricky, namun tetap majelis hakim berpandangan kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas dia.
Sementara tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai MA memotong vonis hukumannya.
Pada sidang tingkap pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"