KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Alasan Kejagung tak mengajukan PK karena tidak lagi mempunyai kewenangan.
“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Ketut menjelaskan, pencopotan kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK berdasar putusan MK dengan perkara Nomor 20 Tahun 2023. Adapun pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya.
“Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana. Tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Ketut, Ferdy Sambo dkk atau ahli warisnyalah yang mempunyai hak untuk mengajukan PK atas vonis hakim pada tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA).
“Setelah status keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” katanya.
Putusan Kasasi
Sebelumnya, Biro Hukum MA menyampaikan, MA telah memutus kasasi dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun putusan perkaranya, terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara, dan terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” kata Ketut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"