KONTEKS.CO.ID – Putusan MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana seumur hidup. Presiden Jokowi merespons putusan MA tersebut. Jokowi menghormati putusan kasasi MA itu.
“Saya menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.
Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MA tersebut. “Kita harus menghormati,” ujarnya lagi.
Diskon Hukuman MA untuk Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya mengubah vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
Majelis hakim yang menangani kasasi Ferdy Sambo meliputi Suhadi selaku ketua dan empat anggota yakni Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi ini.
Tak cuma Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang lain turut dikurangi.
Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"