KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 22 saksi diperiksa dan 15 dokumen dalam kasus dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan yang menggunakan privat jet yang dituding dari konsorsium judi 303 untuk berkunjung ke rumah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, terus didalami Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022, menyampaikan bahwa penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa 22 saksi, yaitu delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan unsur lain. Selain itu, memeriksa 15 dokumen yang disita terkait dengan penggunaan Jet T7.
“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya. Barang bukti menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tentunya, penyelidikan ini berdasarkan dari laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022. Dugaan yang dilanggar adalah sesuai pada Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasar 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Ini berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan dengan paling banyak sampai Rp1 miliar,” katanya.
Terkait masalah ini, Dittipidkor Bareskrim Polri sudah melakuan pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, terkait dengan penggunaan jet pribadi itu. Terkait hal ini, diduga ada tindak pidana korupsi dengan penggunaan jet pribadi itu.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Jumat, 7 Oktober 2022, di Asrama Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 6 jam.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"