KONTEKS.CO.ID – Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) kerjasama ekstradisi buronan kejahatan antara pemerintah Indonesia dan Singapura menjadi Undang-undang.
Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan apakah anggota DPR yang hadir setuju atau tidak?
“Apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna, Kamis 15 Deseber 2022.
Pertanyaan Puan dijawab, Setuju oleh para anggota yang hadir dan mengikuti rapat paripurna hari ini.
Selanjutnya Puan mengetuk palu, sebagai tanda RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura, Sah menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, komisinya sepakat pentingnya undang-undang ekstradisi buronan dengan Singapura untuk segera disahkan dalam Paripurna DPR.
“Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana,” tegasnya.
Selain itu menurutnya pengesahan undang undang ekstradisi buronan ini sebagai respons positif hubungan bidang hukum antar kedua negara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"