KONTEKS.CO.ID – Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dianulir Puspom TNI.
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menegaskan Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto belum berstatus tersangka. Puspom TNI masih mendalami laporan-laporan yang pihaknya terima.
“Jadi, beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan yang ini,” kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 28 Juli 2023.
Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum, tambah Agung, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK.
“Nanti kita kembangkan, termasuk nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat,” ucap dia.
Agung menegaskan jika penyidik Pom TNI telah mengantongi bukti cukup, maka akan segera dimulai penyidikan terhadap Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas dia.
TNI Keberatan
Sebelumnya, TNImenyatakan keberatan dengan penetapan tersangka Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung kepada media.
Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"