KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh dinilai terbukti terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 13 Julli 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya menambahkan.
JPU meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Gazalba dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi peradilan yaitu Mahkamah Agung.
Sementara hal yang meringankan, Gazalba bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Terima SGD20 Ribu
Gazalba Saleh telah menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.
Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"