KONTEKS.CO.ID – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh belum bisa bernafas legas meski dalam kasus suap pengurusan perkara di MA hakim memvonis bebas.
Selain upaya kasasi ke MA atas vonis bebasnya, Gazalba Saleh masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
Kemungkinan KPK akan kembali melakukan penahanan terhadap Gazalba, Ali menyebut bahwa tidak ada tersangka KPK yang lolos penahanan.
“Masalah penahanan kan setiap perkara ketika sudah cukup (alat bukti) tidak pernah ada tersangka KPK lolos penahanan,” ujarnya.
Kata Ali, kemungkinan untuk penahanan terhadao Gazalba Saleh sesuai dengan undang-undang penyidik bisa melakukan.
“Tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Gazalba Saleh pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Hakim vonis bebas Gazalba Saleh dari segala tuntutan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"