KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan untuk kedua kalinya terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Penahanan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan pada Kamis, 30 November 2023.
Dari pantauan, Gazalba harus memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol tangannya. Penahan dilakukan untuk 20 hari pertama untuk kasus gratifikasi dan TPPU pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Berdasarkan pengembangan perkaranya dan kecukupan alat bukti, kasus ini kemudian naik dalam tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan menukarkan dengan mata usang asing sebagai TPPU.
“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS Hakim Agung kamar pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang. Terkait dengan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 November 2023.
Dalam konstruksi perkaranya, diduga dalam jabatannya selaku hakim agung kamar pidana, sejak tahun 2017 tersangka GS dalam beberapa perkara ditunjukan sebagai salah satu anggota majelis hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di MA.
Perkara yang pernah disidangkan dan diputus saudara GS, terdapat pengkondisian terhadap amar putusan yang mengakomodir keinginan dan keuntungan pihak-pihak berpekara yang mengajukan upaya hukum di MA.
“Dari pengkodisian isi amar putusan tersebut, GS menerima sejumlah pemberian uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, antaranya untuk putusan dalam perkara dengan terdakwa Edi Prabowo, Rennier Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gafar,” katanya.
Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018-2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah kurang lebih Rp15 miliar.
“Kemudian melakukan pembeliaan berbagai aset bernilai ekonomis. Antaranya adalah pembelian satu unit rumah di wilayah Cibubur dengan nilai Rp7,6 miliar. Satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Tanjung Barat dengan harga kurang lebih Rp5 miliar. Didapati pula adanya sejumlah penukaran uang menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"