KONTEKS.CO.ID – Pengacara Maqdir Ismail siap diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan serahkan uang Rp27 miliar yang dklaim diserahkan ke kantornya.
Uang Rp27 miliar tersebut diduga aliran uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang diserahkan ke Dito Ariotedjo, Menpora saat ini.
Maqdir Ismail adalah kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan.
Saat dikonfirmasi, Maqdir menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp27 miliar yang disampaikannya.
“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an,” kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juni 2023.
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut dengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7).
“(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7),” kata Ketut di Jakarta, Senin. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"