KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sedang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan ageda pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan pihak terkait pada Kamis, 4 April 2024.
Sidang yang digelar untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan dari pihak paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum keterangan saksi dan ahli didengarkan, pihat pemohonan mempersoalkan sejumlah saksi ahli yang diajukan.
Semula anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, mempersoalkan pergantian ahli yang diajukan pihak terkait sebelum sidang dimulai.
Sementara anggota tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Maqdir Ismail, memprotes keberadaan salah satu ahli yang diajukan pihak terkait.
Ahli Andi Muhammad Asrun, yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, adalah bagian dari tim hukum paslon 03. Bahkan yang bersangkutan adalah direktur sengketa pilpres.
“Sebentar yang mulia, apa boleh saya bicara yang mulia?,” tanya Maqdir yang langsung dipersilakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.
“Ini begini, kami mendengar salah satu ahli yang hendak dihadirkan ini adalah Profesor Andi Muhammad Asrun. Nah saudara ahli ini sebelum begitu kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03,” kata Maqdir.
Terkait dengan protesnya, Maqdir merasa khawatir nantinya akan terjadi konflik kepentingan dalam persidangan. Apalagi ahli yang diajukan ini ikut terlibat dalam persiapan pengajuan gugatan ke MK.
“Yang kami khawatir bahwa kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan. Sehingga saya secara pribadi sebagai kuasa hukum, saya keberatan dengan kehadiran Profesor Andi Muhammad Asrun,” lanjutnya.
“Tapi sekarang sudah tidak lagi kan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
“Memang betul dia mengundurkan diri yang mulia, tetapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Ketua MK Suhartoyo menyapaikan bahwa keberatan yang disampaikan Maqdir dicatat dan dipertimbangkan.
“Kemudian keterangan yang diberikan yang disampaikan berdasarkan di bawah sumpah itu yang sebenarnya kami nilai oleh mahkamah. Tapi keberatan bapak kami pertimbangkan,” ujar Suhartoyo.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"