KONTEKS.CO.ID – Kalah gugatan praperadilan, penyidik KPK gerak cepat memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hanya Hasbi Hasan yang hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Alasannya karena Hasbi Hasan masih mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Kini tak ada alasan KPK untuk tidak menahannya dan membawanya ke pengadilan.
“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir pada hari Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 11 Juli 2023.
Ali juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
“KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ujarnya.
Penyidik KPK pada hari Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Sebagian dari uang tersebut, diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin (10/7), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"