KONTEKS.CO.ID – Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun. Politisi NasDem ini juga terima uang Rp17,8 miliar.
“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar ,dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
“Nanti saya buktikan,” tambah Johnny G Plate.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"