KONTEKS.CO.ID – Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan JPU sampaikan dalam sidang perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.
Para uraian tuntutannya, JPU menyatakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate (mantan Menkominfo) dengan pidana penjara selama 15 tahun terkurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Selain Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, JPU juga menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan tuntutan hukuman denda Rp1 miliar. Dan membayar uang pengganti Rp17,8 miliar.
Sekadar informasi, Johnny G Plate dan sejumlah orang JPU dakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G. Plus infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Ia terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun. Rinciannya, Rp8.032.084.133.795,51.
Besaran kerugian negara merujuk laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS. Audit terlakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Menkominfo itu turut kecipratan uang korupsi tersebut. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” sebut JPU.
Tim JPU menuding proyek BTS berlangsung tanpa menggunakan studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Pun tak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo, Bakti dan rencana bisnis anggaran. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"