KONTEKS.CO.ID – Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, atas permintaan dari penuntut umum. Hal ini karena ada perkembangan di dalam persidangan perkara ini.
“Kalau dulu ditemukan ada keterangan seperti ini, biasa sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata hakim ketua Fahzal Hendri pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Menurut Fahzal, karena dalam perkembangan kasus ini telah dilakukan persidangan dan rangkaian persidangan dalam perkara dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohanes Suryanto.
“Ternyata dalam pemeriksaan saksi ada disebut nama Bapak. Makanya perlu konfirmasi ya,” kata hakim.
Dito Ariotedjo sempat diminta KTP untuk keperluan pendataan dalam persidangan. Namun dia menunjukkan identitas yang lain berwarna merah putih. Hakim kemudian meminta SIM Dito.
“SIM ngk apa itu, SIM ajah,. Kan ada alamatnya SIM,” kata hakim anggota.
“SIM saya hilang yang mulia, sudah lama nggak nyetir,” kata Dito.
Hakim tetap ingin Dito menunjukan kartu identitas yang ada alamatnya. Karena ajudannya belum menemukan letak KTP milik Dito.
“Coba maju saja, biar dicari langsung saja sendiri,” kata hakim.
“Oh ada, ini KTP-nya. Seorang menteri tentu punya lah, jangankan KTP, paspor juga punya, kan gitu,” kata hakim ketua.
“Saudara sebelum memberikan keterangan, disumpah dulu menurut agamanya ya,” ujar hakim Fahzal.
Hakim kemudian mulai menanyakan apakah Dito Ariotedjo kenal dengan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia memastikan tidak mengenal.
“Tidak kenal yang mulia. (Pak Johnny) Ya pasti kenal Pak, kan satu kabinet. (Yohanes Suryanto) tidak kenal Pak,” kata Dito Ariotedjo.
“Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain daripada yang sebenarnya,” ucap Dito Ariotedjo.
“Perlu saya ingatkan kepada saudara, saudara sudah disumpah menurut agam dan kepercayaannya ya. Jadi sumpah ini mengandung tanggung jawab. Moral dan kepada Tuhan. Moral adalah kita harus memberikan keterangan yang benar, sesuai dengan apa yang saudara alami, sudara lihat sendiri dan saudara lakukan sendiri,” kata hakim Fahzal.
“Kalau seadainya, saudara tidak memberikan keterangan yang benar, saudara bisa diancam dengan hukuman yang lain Pak. Bisa diancam dengan hukuman sumpah palsu dan keterangan palsu,” kata hakim lagi.
Sementara tanggung jawab kepada Tuhan, hakim mengingatkan bila Dito Ariotedjo telah bersumpah, maka dia bisa terkena azab bila mendustakan sumpah itu.
“Kemudian tanggung jawab moral Anda sebagai seorang menteri. Moral kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa seorang meteri adalah publik figur, memiliki jabatan publik. Saudara dikenal karena jabatan menteri, seorang menteri pembantu Presiden. Jadi kata-kata sudara itu jadi panutan, dan seluruh rakyat Indonesia. Itu saya ingatkan. Apakah bisa memberikan keterangan yang benar, sesuai apa yang saudara lihat, saudara lalukan dan saudara alami sendiri,” tanya hakim.
“Siapa yang mulia, ok siap yang mulia,” kata Dito.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"