KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejaksaan Agung langsung menahan para tersangka sesuai kewenangannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)Fadil Zumhana mengatakan, sesuai kewenangannya JPU langsung menahan para tersangka.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sementara , CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, JPU akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir J dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
“Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadil Zumhana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"