KONTEKS.CO.ID – Saksi Ariyanto, petugas harian lepas (PLH) yang dihadirkan dalam persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, mengungkap aktifitas Ferdy Sambo di hari pembunuhan ajudannya itu.
Selain akan bermain bulutangkis bersama mantan Kapolri Idham Azis, Ferdy Sambo sempat meneken surat pemecatan AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno adalah mantan narapidana kasus korupsi.
“Saya di kantor Divpropam, lalu ke Saguling karena harus ada yang ditanda tangani Pak Ferdy Sambo,” kata Ariyanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis.11 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan keperluan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam.
“Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi (ke Ferdy Sambo di Saguling)?” kata jaksa bertanya kepada Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2022.
Aryanto kemudian menjawab bahwa ia datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling untuk menyerahkan berkas putusan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) atas nama Raden Brotoseno.
“KEPP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin,” kata Aryanto.
“Untuk siapa?” tanya jaksa.
“Waktu itu (terkait kasus) Pak Brotoseno,” jawab Aryanto.
Jaksa kembali menanyakan siapa orang yang memerintahkan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J dengan keperluan mengantar surat pemecatan Brotoseno.
Adalah Chuck Putranto, kata Ariyanto, yang menyuruhnya untuk menghadap Ferdy Sambo mengantar surat pemecatan Brotoseno tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"