KONTEKS.CO.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun telah menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 55 anggota DPR RI yang tidak patuh melaporkan LHKPN. MKD akan mendalami laporan-laporan tersebut.
“Laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 April 2023.
Politikus PKS ini memastikan, MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk, dan menindaklanjuti hingga memutuskan sanksi bagi anggota DPR RI yang terbukti melanggar etik.
“Kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin. Kita harus memutuskan (hukuman) apa bagi dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD,” katanya.
Sebelumnya, ICW melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke MKD pada Rabu, 12 April 2023. Puluhan pimpinan DPR itu dilaporkan karena dianggap tidak patuh menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Jadi hari ini kita datang ke MKD untuk melaporkan tindakan 55 orang pimpinan AKD yang tidak patuh dan melaporkan LHKPN yang melampaui tenggat waktu 31 Maret 2023 karena kami menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hukum,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan.
Dari catatan ICW, anggota DPR RI yang nakal terkait laporan LHKPN berdasarkan partai politiknya, paling banyak dari Fraksi PDIP dan Golkar dengan jumlah masing masing 11 orang anggota.
Kemudian anggota Fraksi PKB 10 orang, Fraksi Gerindra 6 orang, Fraksi NasDem 5 orang, Fraksi PAN 5 orang, Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi PPP 2 orang dan Fraksi PKS 2 orang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"