KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Direktorat Bea Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dipastikan tidak melaporkan harta kekayaan seperti yang tertera di LHKPN.
Temuan tersebut setelah Inspektorat Kemenkeu dan DJBC melakukan klarifikasi dan penelurusan atas aset milik Eko Darmanto.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Eko Darmanto telah mengakui tak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN.
“Kita tahu DJBC telah melakukan klarifikasi Kepada yang bersangkutan di mana yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Atas hal tersebut ED dicopot dari jabatannya,” kata Awan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.
Awan mengatakan pencopotan ini perlu dilakukan untuk memudahkan Kemenkeu melakukan pemeriksaan mendalam.
Eko Darmanto juga telah dipanggil Kemenkeu untuk diperiksa.
“Pencopotan yang bersangkutan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Hari ini yang bersangkutan kita panggil, kemarin dipanggil KPK tadi dia datang,” kata Awan.
Sementara Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan pihaknya mendukung KPK dalam melakukan investigasi terhadap harta kekayaan Eko Darmanto.
“Tentunya Irjen akan melakukan itu sesuai mekanisme. Kami support penuh apa yang dilakukan KPK sesuai proses. Ke depan hasil KPK investigasi dari Itjen jadi basis laporan LHKPN yang bersangkutan. Kita menunggu itu apapun hasilnya kita akan follow up sesuai UU ASN kita,” kata Askolani. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"