KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG, pacar Mario Dandy atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora dengan pasal berlapis.
“Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Menurutnya, JPU mendakwa AG dengan pasal berlapis, di mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353.
Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.
Sementara itu, Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menambahkan saat pembacaan dakwaan dari Jaksa, hadir di ruang sidang pengacara dan perwakilan keluarga kliennya.
Di situ, keluarga David turut mendengarkan dakwaan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"