KONTEKS.CO.ID – AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu 29 Maret 2023.
Musyawarah diversi digelar secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan PN Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk pihak keluarga AG dan keluarga korban David.
Hasilnya, kata Djuyamto, pihak keluarga korban menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” imbuhnya.
Djuyamto mengungkapkan, proses peradilan terhadap terdakwa anak AG dilaksanakan hari ini, Rabu 29 Maret 2023.
“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto.
Proses sidang pertama dilakukan setelah upaya diversi yang dilaksanakan sebagai kewajiban sistem peradilan anak ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17).
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.
“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"