KONTEKS.CO.ID –Â Video polisi peras polisi viral di media sosial. Seorang anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku diperas polisi penyidik di Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya angkat bicara soal video viral Bripka Madih yang mengaku polisi peras polisi.
Menurut pihak Polda Metro Jaya, Bripka Madih yang memviralkan kasus polisi peras polisi justru diduga melanggar disiplin dan kode etik.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa dikutip Sabtu 4 Februari 2023.
“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” imbuh Bhirawa.
Menurut Bhirawa, pemasangan plang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi merupakan sebuah pelanggaran.
Terlebih lagi, Bripka Madih membawa massa ke lokasi tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang,” kata Bhirawa.
“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” lanjutnya.
Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023 lantaran mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri,” ujar Bhirawa.
“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian Republik Indonesia’,” bebernya.
Bhirawa mengatakan, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.
“Wujud perbuatannya pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Bhirawa.
Dikatakan Bhirawa, Bripka Madih akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya mengingat statusnya sebagai anggota Polri masih aktif.
Ditegaskan Bhirawa, akan ada sanksi tegas jika Bripka Madih terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
“Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar,” ujarnya.
“Apa pun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"