KONTEKS.CO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej mengaku tak mengetahui penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sebabnya, kata Eddy Hiariej, dia belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Eddy Hiariej menyampaikan hal itu melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif dalam keterangan tertulis, Jumat 10 November 2023.
Kata Erif, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Eddy Hiariej sebagai terlapor dan kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan pers pada Kamis, 9 November 2023.
KPK telah menyelesaikan rangkaian gelar perkara, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"