KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil pemilu setelah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di lima provinsi.
Lima provinsi belum melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Setelah menyelesaikan rekapitulasi di lima provinsi tersebut, maka KPU akan langsung menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, KPU RI membuka peluang untuk menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu pada hari ini, Senin, 18 Maret 2024.
“Prinsipnya ketika semua sudah selesai (rekapitulasi), maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” katanya kepada wartawan mengutip pada 18 Maret 2024.
Idham menerangkan, KPU Provinsi Jawa Barat rencanya ada tiba di Jakarta pada Senin pagi.
Sementara, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan tiba di Gedung KPU RI sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, KPU Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan tiba di Gedung KPU RI pada pukul 19.00 WIB
Terakhir, KPU Provinsi Maluku akan tiba di Gedung KPU RI sekitar pukul 20.00 WIB.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"