KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan 24 orang bakal calon legislatif (bacaleg) mendaftarkan diri di lebih satu partai politik (parpol).
KPU DKI Jakarta pun memberikan kesempatan para puluhan bacaleg itu untuk memperbaiki persyaratan administrasi dengan hanya memilih satu parpol.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, temuan bacaleg terdaftar di lebih dari satu parpol itu diketahui berdasarkan proses verifikasi administrasi sementara.
“Sebanyak 24 orang dari 12 parpol yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ungkap Dody Wijaya dikutip Jumat 9 Juni 2023.
Verifikasi Administrasi
Dikatakan Dody, saat proses verifikasi administrasi dilakukan penelitian kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Jika ditemukan adanya bacaleg DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.
“Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” ujarnya.
Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi bacaleg DKI Jakarta berlangsung pada 15 Mei-23 Juni.
Selanjutnya, proses masuk tahap perbaikan pada 26 Juni-9 Juli.
Kemudian, pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus dan daftar calon tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"