KONTEKS.CO.ID – Penasihat hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa sidang vonis terhadap pelaku anak AG (15) sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung.
“Setelah mendengar putusan dari hakim tunggal tadi, Sri Wahyuni Batubara, kami melihat seluruh pertimbangan oleh hakim tunggal tadi sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung,” kata Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap anak AG. Menurut Mellisa, ini menegaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa terbukti secara sempurna.
“Baik itu dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan sebagainya sudah terpenuhi. Segala hal yang menjadi dasar-dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan,” kata Mellisa lagi.
Hal yang memberatkan bahwa anak korban (David) sampai saat ini masih di rumah sakit, dan anak korban mengalami kerusakan otak berat.
“Hal yang meringakan bahwa anak ini masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri, anak AG juga menyesali perbuatannya, dan memiilki orantua yang menderita stroke dan kaker paru stadium 4.” kata Sri Wahyuni Batubara.
Vonis terhadap anak AG tidak jauh dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan, 5 April 2023.
Jaksa juga yakin kalau anak AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Anak AG telah didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"