KONTEKS.CO.ID – Tiba-tiba Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa ke meja hijau. Gara-garanya utang!
Kisah cinta pasangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sempat viral di media sosial.
Kemesraan keduanya mengundang komentar netizen. Hal itu karena usia mereka yang terpaut 15 tahun.
Namun, banyak juga netizen yang kagum melihat betapa bucin-nya Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno pada Maret 2022.
Tiba-tiba pada Juli 2022, keduanya menghapus foto-foto mesra di akun masing-masing. Wulan dan Sabdayagra Ahessa putus!
Kini muncul kabar kalau Wulan Guritno menggugat mantan pacar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah Wulan berikan pada Sabda.
Uang tersebut untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024.
Perkara Wulan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kronologi Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Wulan terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan.
Wulan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH seluruhnya.
Pemain film cantik ini juga menyatakan Sabda wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wulan telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada Sabda untuk melakukan renovasi rumah.
Wulan juga meminta Hakim menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya meminta Hakim menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, pengacara Wulan meminta Hakim dapat menjalankan putusan dalam Perkara a quo terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.
Djumyanto mengungkapkan gugatan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto pada Selasa, 27 Februari 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"