KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 19 Desember 2023. Â
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara. Satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebasar nihil,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusannya.
Dengan putusan ini, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah oleh hakim. Gugatan Filri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak berdasar.
Menurut Imelda Herawati dalam putusannya, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah sesuai dengan prosedur.Â
Dalam petitumnya pada gugutan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan, Firli meminta hakim memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Dia juga meminta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum
Gugatan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri didaftarkan pada 24 November 2023. Dia menolak penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Padahal dalam kasus ini, penyidik telah mendapati barang bukti yang salah satunya adalah pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Demi memperkuat kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 91 saksi.***Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"