KONTEKS.CO.ID – Mengantisipasi banyaknya penukaran uang menjelang lebaran, Bank Indonesia (BI) telah memulai layanan penukaran uang.
Penukaran uang baru tersebu melalui kas keliling yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memudahkan masyarakat.
Anda dapat melakukan penukaran uang baru ini secara online melalui situs pintar.bi.go.id.
Jadwal Penukaran Uang
Sejak tanggal 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024, layanan penukaran uang baru telah tersedia di 4.264 titik.
Masyarakat dapat menukar paket uang baru melalui BI dengan batas maksimal Rp4 juta per orang. Nominal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,8 juta.
Di DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyelenggarakan layanan penukaran terpadu di Istora Senayan pada tanggal 28 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024.
Sementara itu, di daerah lain, lokasi penukaran uang akan tersebar di tempat-tempat strategis seperti stadion dan alun-alun kota.
BI juga akan menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik yang berlangsung mulai 2 April 2024 hingga 5 April 2024.
Layanan ini akan tersedia di rest area jalan tol serta hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta. Pendaftaran untuk penukaran uang baru dapat Anda lakukan secara daring melalui situs PINTAR BI.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menukar uang baru di Bank Indonesia
Cara Menukar Uang Baru di Bank Indonesia:
1. Buka laman pintar.bi.go.id
2. Pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman utama PINTAR.
3. Pilih provinsi Anda saat ini dan klik “Lihat Lokasi”.
4. Pilih lokasi yang sesuai atau terdekat dengan Anda, kemudian klik “Pilih”.
5. Isi data pemesanan berupa NIK, nama, nomor telepon, dan email. Pastikan Anda mengisi data dengan benar
6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan Anda inginkan dan pastikan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
7. Lakukan pemesanan dan pastikan Anda dapatkan bukti pemesanan.
8. Datang ke lokasi yang telah Anda pilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang yang akan Anda tukarkan.
Namun, sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda mengetahui persyaratan untuk memudahkan prosesnya.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:
1. Lakukan penukaran uang sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
3. Penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan BI.
5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian dilakukan selama ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Dengan adanya layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih mudah dan nyaman.
Segera manfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan uang baru Anda menjelang perayaan Lebaran.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"